Pemerintah Resmi Cabut Aturan Wajib Masker di Ruang Publik

oleh -

Karimun, Aurarakyat.com – Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 secara resmi mencabut aturan wajib bermasker di ruang publik atau fasilitas umum. Aturan itu juga berlaku bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dalam negeri maupun luar negeri.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Untuk di Karimun kita menyesuaikan dan mengikuti saja dari pusat. Artinya sekarang bermasker tidak menjadi keharusan,” ucap Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Karimun Rachmadi, Senin (12/6/2023).

No More Posts Available.

No more pages to load.