LBH Tiga Perbatasan Sudah Tangani Belasan Perkaran. Ini Syaratnya?

oleh -
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tiga Perbatasan kembali melakukan sosialisasi hukum di wilayah RW 03, Sei Ayam, Kecamatan Tebing, Karimun, Kepulauan Riau pada, Sabtu (27/2/2021).(Foto:Istimewa)

Karimun, Aurarakyat.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tiga Perbatasan kembali melakukan sosialisasi hukum di wilayah RW 03, Sei Ayam, Kecamatan Tebing, Karimun, Kepulauan Riau pada, Sabtu (27/2/2021). Dalam sosialisasi tersebut, LBH Tiga Perbatasan menyampaikan pentingnya advokasi hukum terhadap masyarakat yang sering bermasalah di depan hukum.

“Keterbatasan ekonomi tidak menjadi halangan untuk memperoleh konsultasi dan pendampingan hukum,” ucap Wakil Ketua LBH Tiga Perbatasan Ernis P Hutabarat.

Ia mengatakan, LBH Tiga Perbatasan tetap serius memberikan pendampingan hukum khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu dengan syarat harus melengkapi surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat. Dan, saat ni sudah ada 12 perkara yang telah ditangani baik itu pidana maupun perdata serta non litigasi.

“Bulan ini sudah ada empat kasus yang sudah kita selesaikan. Dan, sudah mendapatkan putusan dan delapan sedang berproses,” katanya.

No More Posts Available.

No more pages to load.