Karimun, Aurarakyat.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun, Kepulauan Riau akhirnya menetapkan pria berinisial IS (39) sebagai tersangka atas kasus pembakaran lahan di kawasan Guntung Punak, Kecamatan Meral Barat pada, Sabtu (27/2/2021) lalu. Akibat dari pembakaran tersebut lahan seluas tiga hektar yang masuk dalam kawasan hutan lindung terbakar dan menyebabkan kerusakan yang cukup parah.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, bahwa motif tersangka melakukan pembakaran tersebut ingin membuka lahan perkebunan sayur miliknya.
“Dia (tersangka) membakar lahan tersebut karena ingin membuka lahan perkebunan sayuran disana,” kata Adenan dalam konfrensi persnya, Senin (1/3/2021).