Polres Karimun Amankan Residivis Tersangka Pencurian di Tiga TKP Berbeda

oleh -
oleh

Lalu, Adenan mengatakan bahwa hasilcuriannya tersebut, pelaku lalu menjual dan hasil dari penjualannya tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya.

“Kedua pelaku ini adalah Residivis, untuk pelaku berinisial H pernah melakukan tindak pidana Jambret, dan pelaku yang berinisial IS juga pernah melakukan tindak pidana pencurian sebelumnya,” ucapnya.

Akibat dari kejadian tersebut pemilik minimarket mengalami kerugian materil hingga Rp 21 juta, dan barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian berjumlah puluhan bungkus rokok berserta barang bukti lainnya.

Sedangkan di lokasi yang berbeda pula, pelaku yang berinisial A melakukan aksi pencuriannya disalah satu bengkel motor yang berada di Meral dan berhasil meraup sebuah unit Laptop berwarna silver merk HP.

“Pelaku ini melakukan aksinya pada tanggal 4 september lalu disalah satu bengkel motor yang ada di Meral, dan barang yang berhasil dicurinya satu unit laptop berwarna silver. Pelaku ini juga merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus yang sama pada tahun 2018,” ujar adenan.

No More Posts Available.

No more pages to load.