Coastal dan Kolong, Jadi Kawasan Tertib Lalu Lintas

oleh -

Karimun, Aurarakyat.com – Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karimun, Kepulauan Riau melaksanakan penertiban pengendara yang melanggar aturan lalu lintas seperti tidak mengenakan helm, Selasa (5/12/2023) sore.

Dalam melaksanakan kegiatan itu, Satlantas Polres Karimun menetapkan dua lokasi sebagai kawasan tertib lalu lintas (KTL) yakni Coastal Area Karimun dan area Kolong.

Kasatlantas Polres Karimun, Iptu Dristica Brian Arya Leviantona menyebutkan penetapan kawasan tertib lalu lintas ini guna mendorong masyarakat agar mematuhi aturan.

“Ada dua titik yang kita tetapkan yaitu kawasan Coastal Area Karimun dan area Kolong,” ucapnya Iptu Brian.

No More Posts Available.

No more pages to load.