Jaksa Bakal Umumkan Tersangka Kasus Korupsi KONI

oleh -

Karimun, Aurarakyat.com – Kasus dugaan korupsi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau telah memasuki babak baru.

Diketahui, kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kabupaten Karimun pada tahun 2022 senilai Rp3,8 miliar yang bersumber dari APBD Murni dan APBD Perubahan itu bakal mengerucut dan menetapkan tersangkanya.

Sebelumnya Jaksa juga telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan seperti atlet Porprov Kepri 2022, pengurus KONI Karimun, Kepala Cabang Olahraga (Cabor) hingga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Rezi Dharmawan menyebutkan pihaknya bakal mengumumkan atau menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi itu dalam waktu dekat ini.

“Akan segera kita umumkan tersangkanya, tinggal menunggu waktu saja,” ungkapnya ketika dikonfirmasi melalui via Whatsaap, Selasa (5/12/2023).

No More Posts Available.

No more pages to load.