Karimun, Aurarakyat.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Karimun kembali melaksanakan penertiban spanduk atau baliho calon legislatif (caleg), Kamis (16/11/2023) siang.
Kegiatan pernertiban itu guna menindaklanjuti laporan monitoring Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) terkait masih banyaknya baliho caleg yang melanggar aturan dan ketentuan.
Ketua Panwascam Karimun Jufri Hardika menyebutkan, selama melaksanakan kegiatan tersebut pihaknya masih menemukan 9 baliho caleg yang melanggar aturan.
Kata dia, sebelum melakukan penertiban itu pihaknya juga sempat memberikan himbauan kepada setiap Parpol agar segera menurunkan baliho calegnya, hanya saja mereka tidak menggubris himbauan tersebut.
“Sebelumnya pada tanggal 30 Oktober kita sudah melakukan penertiban baliho yang melanggar aturan dan setiap parpol sudah kita himbau juga. Namun sampai saat ini masih terdapat baliho yang melanggar dan harus diturunkan,” jelas Jufri.