Karimun, Aurarakyat.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun menggelar kegiatan sosialisasi pengembangan Paspor Online atau biasa disebut M-Paspor. Kegiatan tersebut dipusatkan di Hotel Aston Karimun yang diikuti oleh unsur instansi terkait, masyarakat serta perwakilan siswa dari SMA/SMK yang ada di Karimun, Selasa (21/3/2023).
Kapala Kantor Imigrasi Karimun, Zulmanur Arif menyampaikan pengembangan aplikasi M-Paspor bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan. Aplikasi M-Paspor ini terdapat beberapa pengembangan fitur diantaranya pemilihan lokasi terletak diawal setelah pendaftaran, pemilihan jenis layanan reguler dan percepatan, serta pemilihan waktu foto dan wawancara yg lebih mengakomodir.
Disamping itu, ia juga menjelaskan aturan masa berlaku paspor kini telah beralih menjadi 10 tahun untuk WNI yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah.
“Direktorat Jenderal Imigrasi juga melakukan aturan baru terkait penghapusan persyaratan rekomendasi dari kemenag untuk pemohkn paspor yang ingin berhaji,” ungkapnya.