Karimun, Aurarakyat.com – Dinas Pariwisata (Dispar) Karimun, Kepulauan Riau menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pengoperasian Tempat Hiburan Malam (THM) selama Hari Besar Keagamaan dan bulan suci Ramadan tahun 2023.
Dalam SE itu disebutkan larangan pengoperasian ditujukan bagi pelaku usaha arena permainan, kelab malam, diskotik, pub, bar, karoke hingga SPA atau tempat sauna. Larangan pengoperasian itu akan dimulai dari 3 hari saat awal bulan Ramadan 1444 H, lalu 3 hari saat pertengahan bulan Ramadan tepatnya pada peringatan Nuzulul Quran dan terakhir 1 hari sebelum serta sesudah Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
“Jadi kami mengharapkan para pelaku usaha dapat menaati aturan yang telah diterbitkan, serta menciptakan kondisi yang aman dan tentram sslama umat muslim beribadah,” ucap Kepala Bidang Destinasi Dinas Pariwisata Karimun, Benny Yudistira, Selasa (21/3/2023).