Karimun, Aurarakyat.com – Kasus dugaan korupsi dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun berlanjut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Tanjungpinang.
Diketahui, kasus dugaan korupsi yang menyeret Bendahara dan Staf Keuangan KONI Karimun berinisial R dan M itu telah masuk sidang kedua, dengan agenda mendengarkan esepsi dari penasihat hukum terdakwa.
Kasi Intelijen Kejari Karimun, Rezi Dharmawan menyebutkan pada sidang kedua tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karimun turut menghadirkan kedua terdakwa.
“Ini sidang kedua dan JPU menghadirkan para terdakwa. Untuk sidang ketiga akan digelar minggu depan dengan agenda mendengarkan jawaban dari JPU atas esepsi para terdakwa,” ucap Rezi, Rabu (29/5/2024).