Karimun, Aurarakyat.com – Sebanyak 518 pengendara di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau terjaring Operasi Keselamatan Seligi Tahun 2024. Kasatlantas Polres Karimun, Iptu Dristica Brian Arya Leviantona mengatakan, ratusan pengendara yang melanggar lalu lintas itu hanya diberikan teguran sebagai bentuk peringatan agar lebih tertib berlalu lintas.
Namun apabila kembali melakukan pelanggaran, petugas di lapangan akan langsung memberikan sanksi berupa tilang.
“Sejauh ini petugas masih mengedepankan upaya preventif dengan memberikan edukasi dan penegakan hukum dengan blanko teguran saja,” ungkapnya, Kamis (14/3/2024).