Mantan Kades Parit Jalani Sidang Perdana

oleh -

Karimun, Aurarakyat.com – Terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Parit, Kecamatan Selam Gelam Karimun, Kepulauan Riau berinisial BM (64) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. BM menjalani sidang terkait kasus tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Dana Desa tahun 2017 hingga 2019.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Siti Hajar dengan hakim anggota  Anggalanton Boang Manalu dan Syaiful Arif. Dalam sidang tersebut, terdakwa BM mengaku tidak didampingi oleh penasehat hukumnya.

“Perbuatan terdakwa tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU), Febby Erwan, Selasa (9/5/2023).

No More Posts Available.

No more pages to load.