Saksi Bersinar Akui Arah Menang Rekapitulasi. Kuasa Hukum Arah: Senjata Makan Tuan

oleh -
Trio Wiramon, salah satu Kuasa Hukum Paslon 01 berkeyakinan kliennya akan memenangkan sidang di MK.(Foto:Istimewa)

Karimun, Aurarakyat.com – Setelah melalui proses demi proses persidangan pada Mahkamah Konstitusi (MK), Kuasa Hukum Paslon 01 selaku pihak terkait berkeyakinan bahwa pemohon paslon 02 Iskandarsyah dan Anwar akan di tolak oleh Majelis Hakim.
Perkara dengan Nomor 68/PHP.Bup-XIX/2021 tersebut resmi diperiksa sejak tanggal 5 Februari 2021 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Panel Arief Hidayat dan dua anggota hakim Saldi Isra dan Manahan Sitompul.

Trio Wiramon salah satu kuasa hukum paslon 01 menjelaskan, dalam agenda pembuktian Selasa (2/3/2021) yang lalu, Paslon 02 selaku Pemohon menghadirkan satu orang ahli bernama Bambang Eka Cahya Widodo, mantan Ketua Bawaslu yang juga dosen pada Universitas Muhammadyah Yogyakarta serta tiga orang saksi Muhammad Ginastra Agnes Rangkorata dan Nudia Fitri.

Sementara itu, Paslon 01 menghadirkan tiga orang Saksi Rekapitulasi Kecamatan yaitu Saksi Kec. Kundur Zulfan, Kec. Karimun Yusuf dan Kec. Kundur Utara Budi. Dalam proses persidangan di MK bersifat speedy trial yaitu cepat dan sederhana serta berasaskan actori incumbit probation yang menekankan barang siapa mendalilkan sesuatu maka dialah yang wajib membuktikan.

“Pembuktian harus dititik beratkan kepada Paslon 02 karena dia yang menuduh curang, jadi buktinya harus jelas dan sesuai fakta bukan hanya asumsi-asumsi saja,” pungkas Amon dibilangan Komplek Graha RAP pada, Senin (8/3/2021).

No More Posts Available.

No more pages to load.