Inilah Faktor Pendorong Anak Melakukan Tindak Kriminal

oleh -
Sepanjang tahun 2020 terdapat sebanyak 50 anak yang mendapatkan pendampingan dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, 27 diantaranya berhadapan dengan hukum.(Foto:Andre)

Karimun, Aurarakyat.com – Permasalahan tindak kriminal yang melibatkan anak-anak, di Kabupaten Karimun cukup tinggi. Tercatat pada tahun 2020 lalu, terdapat sebanyak 50 anak yang mendapatkan pendampingan dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau 27 diantaranya berhadapan dengan hukum.

Salah satunya, budaya instan yang membuat anak-anak cenderung ingin mendapatkan sesuatu dengan cepat dan tidak berpikir panjang resiko yang akan dialaminya dikemudian hari dan tidak perlu repot untuk mendapatkannya. Dorongan atau budaya instan yang tidak diimbangi kemampuan materi orang tua, menjadi kesulitan dan memacu hasrat mereka untuk membuat tindak kriminal, seperti mencuri.

“Untuk jumlah anak yang kami dampingi pada tahun 2020 ini ada sekitar 50 anak, 27 diantaranya berhadapan dengan hukum. Memang dominan kasus pencurian, termasuk yang baru-baru ini pencurian bunga hias,” jelas Kepala Seksi Perlindungan Anak, Vony, Selasa (2/3/2021).

No More Posts Available.

No more pages to load.