Pengadilan Negeri Karimun Vonis Mati 3 WNA Perkara 106 Kg Sabu

oleh -
oleh
Oplus_0

KARIMUN, AURARAKYAT.COM – Pengadilan Negeri Karimun menjatuhkan hukuman mati kepada 3 Warga Negara Asing (WNA) dalam sidang putusan perkara 106 kilogram narkoba jenis sabu, Jumat (26/4/2025) sore.

Ketiga terdakwa adalah warga negara India bernama Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran dan Govindhasamy Vimalkandhan.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Yona Lamerossa Ketaren menyatakan ketiga terdakwa secara terbukti melakukan tindak pidana, melakukan tindak mufakatan jahat mengimpor narkoba golongan satu.

“Menetapkan terdakwa dengan hukuman mati,” kata Yona.

Selanjutnya, apabila tidak menerima putusan hakim maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) ataupun kuasa hukum para terdakwa dapat mengajukan banding dalam waktu 7 hari kedepan.

Putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU dalam kasus ini, Benedictus Krisna Mukti merasa puas akan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

“Kami puas karena sesuai dengan tuntunan yang sebelumnya kami sampaikan,” ungkap Benedictus.

Sedangkan kuasa hukum ketiga terdakwa, Yan Apridho dan Dewi Tinambuna mengatakan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

“Atas putusan hakim kami akan melakukan banding,” kata Yan.

Sementara Dewi mengaku kecewa karena hakim tetap berpegang kepada dakwaan JPU dan menolak dalil-dalil dari kuasa hukum.

“Kita kecewa, karena sia-sia telah berbulan-bulan sidang, tapi keputusan tetap mengacu kepada BAP,” sambung Dewi.

Sebelumnya ketiga terdakwa ditangkap BNN dan Bea Cukai di perairan Desa Pongkar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, pada tanggal 13 Juli 2024 lalu.

No More Posts Available.

No more pages to load.