Jaksa Sudah Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024 KPU Karimun

oleh -
Kejaksaan Negeri Karimun sedang menangani kasus dugaan korupsi ditubuh Baperlitbang Karimun tahun anggaran 2020.(Foto:Andre)

Karimun, AuraRakyat.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun tengah melakukan penyelidikan adanya dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada Karimun tahun 2024.

Dalam pemeriksaan ini, pihak Kejaksaan telah memeriksa sebanyak tiga orang saksi terkait. Penyelidikan terhadap kasus ini telah dimulai sejak Maret 2025 lalu.

“Penyelidikan sudah sejak Maret 2025 kemarin. Sudah tiga orang saksi kita panggil dan kedepannya akan kita panggil pihak- pihak terkait lainnya,” ujar Kasi Pidsus Kejari Karimun Priandi Firdaus, Senin, 21 April 2025.

Pada pelaksanaan Pilkada 2024 lalu, KPU Karimun diketahui mendapat dana hibah sebesar Rp 16,5 miliar yang bersumber dari APBD Karimun.

Alokasi pengunaan dana hibah ini yang kemudian menjadi objek penyelidikan oleh pihak Kejaksaan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi.

“Terkait dana pengelolaan dana hibah Pilkada 2024,” ungkap Priandi.

Terkait tiga orang saksi yang telah dimintai keterangan, Priandi enggan membeberkannya. Dia menyebut pihaknya masih akan mendalami lebih jauh pihak-pihak terkait.

“Nanti dulu. Pastinya kita akan memanggil semua pihak terkait,” jelasnya.

Ketua KPU Karimun, Mardanus, membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Karimun terkait dana hibah Pilkada 2024 tersebut.

“Iya sudah dipanggil, pada 14 April 2025 kemarin, sekira pukul 10.00 WIB,” terang Mardanus singkat saat dihubungi.

No More Posts Available.

No more pages to load.