JPU Terima Berkas Perkara dan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di DLH Karimun

oleh -
oleh

KARIMUN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima berkas tersangka dan berkas perkara dugaan korupsi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dari penyidik Pidana Khusus (Pidsus( Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Kamis (6/3/2025).

Selanjutnya JPU akan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang.

“Penyerahan tadi diwakili oleh Kepala Sub Seksi Penyidikan Kejari Karimun, Riris Monica,” kata Kasi Pidsus Kejari Karimun, Priandi Firdaus.

Adapun barang bukti yang diserahkan kepada JPU sekitar 200 item, yang terdiri dari dokumen dan uang tunai.

“Perkara ini akan segera dilimpahkan penuntut umum ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan,” sebut Priandi

Dalam kasus ini dua orang Kepala Dinas di lingkungan Pemkab Karimun, RA dan SU, telah ditetapkan sebagai tersangka.

RA merupakan Kepala DLH Kabupaten Karimun tahun 2022-2024. Sedangkan SU adalah Kepala DLH tahun 2021, dan terakhir menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun.

Dari hasil penanganan Kejari Karimun, Mereka disinyalir menggelembungkan item belanja BBM serta pemeliharaan peralatan dan mesin di DLH Karimun tahun 2021-2023.

Modus operandinya, para tersangka menggelembungkan item belanja BBM serta pemeliharaan peralatan dan mesin. Kemudian kelebihan bayar kemudian diambil kembali dari pihak penyedia melalui oknum pegawai di DLH dalam beberapa tahap.

Pada kasus ini Auditor Kejati Kepri, memperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 769.281.407.

No More Posts Available.

No more pages to load.