Satpol PP Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, melakukan razia diberbagai Tempat Hiburan Malam (THM), Jumat (28/2/2025) pukul 09.40 WIB.
Razia dilakukan guna memastikan usaha-usaha tempat hiburan di Karimun mematuhi ketentuan yang mengatur tentang operasional selama bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriyah.
Kabid Trantib dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Karimun, Afwi, mengatakan operasi ini bertujuan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang akan melaksanakan ibadah puasa.
“Kerena ini momen salah satu hari besar keagamaan kami turun untuk menegakan aturan Perda, jangan sampai ada THM yang buka di luar ketentuan,” ucap Afwi.
Dikatakannya, terkait operasional THM selama bulan Ramadhan, telah diatur di dalam Perda maupun Surat Edaran Dinas Pariwisata.
Apabila didapati adanya pelanggaran, pihaknya akan melakukan penutupan paksa terhadap tempat hiburan yang tidak mengindahkan aturan tersebut.
“Jika ada dari pihak mereka yang tetap buka, kita akan suruh tutup,” tegasnya.
Operasi kali ini mencakup sasaran seperti hotel Maximilian, hotel Paradise, Wiko Star Pub, Satria Executive Club, arena permainan Oriental dan hotel Alishan.
“Alhamdulillah pada malam pertama Ramadhan ini semuanya mematuhi,” ungkapnya.
Sebelumnya Dinas Pariwisata Karimun telah menerbitkan edaran terkait buka-tutup tempat hiburan selama bulan Ramadhan.
Dalam edaran No No B/500.13.1/76/DISPAR/2025 itu operasional THM hanya boleh dilakukan 3 hari awal Ramadhan, tiga hari pertengahan serta 1 hari sebelum dan sesudah Idul Fitri 1446 H.
Kriteria tempat hiburan tersebut mencakup arena permainan, bilyard, diskotek, karaoke, club malam, pub, bar, panti pijat, Spa dan Sauna.