KARIMUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kedua terkait permasalahan lahan di Desa Sugie, Kecamatan Sugie Besar, Kamis (27/2/2025).
RDPU kembali dilakukan setelah kelompok masyarakat yang berseberangan tidak menjalankan rekomendasi RDPU pertama yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten Karimun. Dimana sebelumnya DPRD Kabupaten Karimun meminta agar pihak Kecamatan Sugie Besar dan Desa Sugie menjembatani kedua kelompok untuk bermediasi.
Turut hadir dalam rapat anggota Komisi I dan III DPRD Kabupaten Karimun, Bagian Hukum Sekdakab Karimun, perwakilan BPN Karimun, Camat Sugie Besar Samat, Kades Sugie Besar Mawasi, perwakilan masyarakat pemegang sporadik serta perwakilan masyarakat yang menolak penjualan lahan.
Namun hingga rapat berakhir, kesepakatan antara dua kelompok masyarakat yang berseberangan masih belum didapatkan.
Dengan begitu, DPRD Kabupaten Karimun memutuskan untuk melaksanakan rapat internal untuk menentukan rekomendasi
“Kita akan menggelar rapat Komisi I dan III. Nanti kita baru sampaikan ke masyarakat apa rekomendasinya,” kata Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Raja Rafiza selaku pemimpin rapat.
Rafiza menyebutkan rapat internal akan dilaksanakan pada awal bulan Maret 2025.
“Mudah-mudahan dalam awal Maret. Kita menyambut bulan puasa dulu,” tuturnya.