KARIMUN – Jajaran Satres Narkoba Polres Karimun, Kepulauan Riau melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.504 gram (2,5 kilogram).
Diketahui, sabu seberat 2,5 kilogram tersebut merupakan hasil sitaan dan pengungkapan kasus terhadap oknum tenaga honorer di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karimun berinisial Rd.
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa menyebutkan pemusanahan itu dilakukan dengan cara direbus hingga larut dan kemudian dibuang kedalam septick tank. Pemusnahan itu juga dilakukan didepan tersangka.
“Ini merupakan hasil penindakan pada awal September 2024 silam, yang mana melibatkan oknum tenaga honorer di Disdikbud Karimun,” jelas dia, Selasa (1/10/2024).