KARIMUN – Seorang pria berinisial RD tak berkutik saat diringkus oleh jajaran Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun, Kepulauan Riau. Pelaku diringkus lantaran terlibat peredaran narkotika jaringan internasional. Dari tangannya pihak Kepolisian mengamankan sabu seberat 2.843 gram (2,8 kilogram).
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa menyebutkan barang haram itu diduga didapatkan pelaku dari negara Malaysia.
“Barang ini dibawa ke Karimun melalui pelabuhan tikus oleh terduga pelaku lain yang dikenal dengan nama Amboi, kemudian sabu itu dititipkan ke RD untuk disimpan sembaru menunggu arahan lanjutan,” kata Kapolres kepada awak media, Senin (9/9/2024).