KARIMUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun, Kepulauan Riau menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika, Rabu (21/8/2024).
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa sabu-sabu seberat 2.075 gram (2 kilogram). Pemusnahan tersebut dilakukan langsung didepan para tersangka.
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil penyeludupan yang dilakukan oleh dua tersangka yakni MF dan ER dari negara Malaysia.
“Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara direbus dengan air mendidih lalu dibuang ke septick tank. Selama pemusanahan berlangsung kita perlihatkan didepan para tersangka,” jelasnya.