KARIMUN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipidkor Tanjungpinang telah menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun 10 bulan penjara terhadap Bendahara dan Staf Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Karimun Rosita dan Meli.
Dalam amar putusan itu, keduanya terbukti secara sah dan bersalah atas keterlibatan kasus korupsi dana hibah KONI Karimun dengan total kerugian negara Rp433 juta.
“Sudah divonis hakim pada tanggal 20 Agustus lalu. Keduanya dihukum penjara 2 tahun 10 bulan,” ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karimun, Rezi Dharmawan, Kamis (22/8/2024).