MUI Karimun Menyayangkan Aturan Pemerintah Soal Sediakan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar

oleh -

KARIMUN – Belum lama ini Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kesehatan yang didengungkan menuai kontroversi dan mengundang polemik tajam di kalangan masyarakat.

Hal ini lantaran terdapat satu pasal yang menyebut penyediaan alat kontrasepsi bagi kelompok usia sekolah dan remaja.

Diketahui, PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tentang Kesehatan tersebut mencakup beberapa program kesehatan termasuk kesehatan sistem reproduksi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karimun, Afrizal menyayangkan dengan adanya aturan penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar. Menurutnya, aturan yang diterbitkan itu justru dapat menimbulkan mudharat serta bertentangan dengan norma agama.

“Ini sangat disayangkan, karena dengan terbitnya aturan tersebut sama halnya pemerintah seperti memfasilitasi anak-anak untuk berbuat perzinahan,” ungkapnya, Selasa (13/8/2024).

No More Posts Available.

No more pages to load.