Dikatakan Kapolres, barang-barang hasil penindakan operasi tersebut selanjutnya dimusnahkan dengan cara dipotong dan dilindas menggunakan alat berat. Disamping itu dirinya juga mengimbau masyarakat pengguna jalan raya agar dapat mematuhi aturan lalu lintas guna menciptakan kenyamanan pengendara lainnya.
“Mari menaati aturan lalu lintas yang telah berlaku, demi kenyamanan pengendara di jalan raya. Kami juga telah meminta toko peralatan bermotor untuk tidak lagi memperjual belikan knalpot brong ini,” pesannya.(az-ara)