KARIMUN – Pihak Kepolisian menetapkan supir truk atau lori yang menewaskan pengendara sepeda motor berinisial M (18) di Jalan Pelabuhan Roro Parit Rempak Karimun sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap supir truk tersebut turut dibenarkan oleh Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Bakri saat dikonfirmasi, Kamis (18/7/2024).
“Supir truk yang terlibat tabrakan di Jalan Pelabuhan Roro berinisial S (50) telah ditetapkan tersangka,” ucap AKP Bakri.