KARIMUN – Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabeanan B Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau menggelar pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan benda sitaan.
Pemusnahan barang tersebut digelar di halaman Pelabuhan Ketapang Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (9/7/2024).
Kepala KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun Jerry Kurniawan menyebutkan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp4 miliar dari hasil penindakan tahun 2023 hingga sekarang. Dikatakan dia, adapun barang-barang yang dimusnahkan meliputi daging beku, bawang, pakaian bekas hingga rokok tanpa cukai atau ilegal.
“Pemusnahan BMMN ini kita lakukan dengan cara dibakar hingga hancur sehingga tidak dapat dipakai dan tidak memiliki nilai ekomonisnya lagi,” ungkapnya.