Karimun, Aurarakyat.com – Dalam rangka menyambut hari besar keagamaan yakni Tahun Baru Islam 1446 H, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menggelar razia Tempat Hiburan Malam (THM), Sabtu (6/7/2024) malam.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol-PP Karimun, Abdul Afwi menjelaskan kegiatan razia itu menyisir sejumah tempat atau hotel yang menyediakan THM seperti Hotel Gabion, Hotel Maximilion, Hotel Paradice, Hotel Wiko, Hotel Satria dan arena permainan bliard.
Lanjutnya lagi, kegiatan razia tersebut juga guna menindaklanjuti Surat Edaran (SE) serta bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan beroperasi THM untuk menghormati hari besar keagaaman di Karimun.
“Kita mulai dari pukul 21.30 WIB sampai 23.30 WIB dengan menyisir sejumlah tempat yang menyediakan Tempat Hiburan Malam (THM),” ungkapnya.