Karimun, Aurarakyat.com – Sejumlah pejabat utama di lingkungan Kepolisian Resor (Polres) Karimun, Kepulauan Riau kembali mengalami pemutasian atau perombakan posisi.
Diketahui, pemutasian jabatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kepri Nomor.STR/315/VI/2024 tertanggal 14 Juni 2024.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus menyampaikan bahwa pemutasian di lingkungan Kepolisian merupakan hal yang wajar dan biasa terjadi. Hal ini guna memberikan kesempatan pengalaman, perputaran dan keluasan wawasan maupun jenjang karier bagi pejabat yang bersangkutan.
“Mutasi jabatan ini diharapkan menjadi momentum untuk memacu dan meningkatkan semangat, displin dan ethos kerja dalam melaksanakan tugas terbaik kepada masyarakat, bangsa dan negara secara profesional,” terang dia usai kegiatan Sertijab, Rabu (3/7/2024).