Karimun, Aurarakyat.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun, Kepulauan Riau menangkap dua orang pemuda berinisial RJ (26) dan FA (39) terkait kasus peredaran uang palsu.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus menjelaskan kasus itu terungkap saat kedua pelaku mencoba membeli minuman beralkohol (mikol) di Pub Hotel Wiko dengan uang palsu tersebut.
Dikatakan Kapolres, dalam menjalankan aksi itu pelaku menggunakan pecahan uang palsu Rp50 ribu sebanyak 34 lembar untuk membeli mikol.
“Saat itu mereka (pelaku) hendak membeli minuman beralkohol di Pub Hotel Wiko Karimun dan memberikan 34 lembar uang palsu dan 3 lembar uang asli dengan total nominal Rp1.850.000. Setelah dicek oleh pelapor, ternyata uang itu palsu dan langsung melaporkan kejadian itu ke kami,” ungkapnya, Selasa (2/7/2024).