Karimun, Aurarakyat.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun kembali melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah Inkracht berupa ribuan karton rokok tanpa pita cukai atau ilegal, Jumat (21/6/2024).
Pemusnahan barang bukti 2.990 karton rokok itu dilaksanakan di area lahan warga di Guntung Punak, Kelurahan Darussalam, Kecamatan Meral Barat.
Kepala Kejari Karimun, Priyambudi menyebutkan pemusnahan barang bukti ini merupakan tahap lanjutan dari pemusnahan yang sempat dilakukan beberapa hari silam. Ribuan karton rokok ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam lubang yang telah digali menggunakan alat berat lalu dibakar.
“Pemusahan hari ini merupakan tahapan lanjutan dari pemusnahan selanjutnya. Hal ini dilakukan dua kali lantaran kemarin area kita terbatas atau sempit,” jelasnya.