Karimun, Aurarakyat.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Kepulauan Riau melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) hasil tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, Rabu (19/6/2024).
Kepala Kejari Karimun, dr Priyambudi menyebutkan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht. Dengan jumlah perkara dari barang bukti yang dimusnahkan itu yakni tindak pidana umum sebanyak 46 perkara dan tindak pidana khusus 1 perkara.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika, rokok ilegal, handphone dan sejumlah barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.
“Hari ini kita memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana umum dan khusus sebanyak 47 perkara. Yang mana, pemusnahannya kita lakukan dengan dua cara dibakar dan direbus dengan air mendidih,” kata Priyambudi.