Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembuangan Bayi Perempuan di Baran Karimun

oleh -

Karimun, Aurarakyat.com – Kepolisian Resor (Polres) Karimun, Kepulauan Riau berhasil menangkap pelaku pembuangan bayi perempuan di salah satu rumah warga di Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral.

Pelaku berinisial MR (22) dan Bunga (16) (nama samaran) ini diketahui merupakan orang tua kandung dari bayi perempuan tersebut. Mirisnya kedua pelaku ini bukan berstatus suami istri melainkan hanya sepasang kekasih.

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus menyebutkan kedua pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing yakni di kawasan Lubuk Semut dan di Baran 1 pada tanggal 14 Juni 2024.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya kita berhasil menangkap pelaku penelantaran bayi di salah satu rumah warga di Baran,” jelasnya, Minggu (16/6/2024) siang.

No More Posts Available.

No more pages to load.