Karimun, Aurarakyat.com – Kepolisian Resor (Polres) Karimun, Kepulauan Riau menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika, Selasa (4/6/2024) pagi.
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa 1,6 kilogram sabu-sabu, 724 pil ekstasi dan 50 pil psikotropika. Pemusnahan tersebut dilakukan langsung didepan para tersangka.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan kasus peredaran narkotika jaringan internasional.
Dari kasus itu, pihaknya berhasil mengamankan tiga tersangka yakni berinisial DH, BI dan AL. Ketiganya berupaya menyeludupkan barang haram tersebut dari Malaysia ke Karimun melalui pelabuhan tikus.
“Barang bukti ini kita musnahkan dengan cara direbus didalam air mendidih lalu dibuang ke septick tank. Selama pemusnahan berlangsung kita perlihatkan didepan para tersangka,” ucapnya.