Karimun, Aurarakyat.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menyebutkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pilkada Karimun 2024 akan berkurang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karimun.
Ketua KPU Karimun, Mardanus, pengurangan jumlah TPS saat Pilkada tersebut lantaran terdapat beberapa faktor, seperti halnya peralihan aturan pemilih saat pandemi.
“Mungkin berubah, karena aturan saat masa pandemi jumlah pemilih per TPS itu maksimal 400 orang saja. Sedangkan sekarang status pandemi itu sudah dicabut, maka per TPS maksimal bisa 600 orang pemilih,” ungkapnya, Minggu (2/6/2024).