Polisi Jerat Suami Bunuh Istri di Kundur Karimun dengan Pasal Pembunuhan Berencana

oleh -

Karimun, Aurarakyat.com – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Karimun, Kepulauan Riau menjerat pelaku pembunuhan atas istrinya di Kelurahan Tanjung Batu Kundur berinsial Iw (31) dengan pasal pembunuhan berencana.

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus menyebutkan pasal tersebut disangkakan kepada pelaku lantaran berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah memiliki niat atau berencana untuk membunuh istrinya. Dikatakannya lagi, unsur lainnya yang menguatkan tindakan itu yakni pelaku juga v45 telah menyiapkan alat berupa batang sikat gigi yang telah ditajamkan untuk menikam korban atau sang istri.

“Pasal 340 dan 338, dari hasil pemeriksaan juga dia (pelaku) sudah memiliki niatan untuk membunuh istrinya,” ucapnya, Jumat (31/5/2024).

No More Posts Available.

No more pages to load.