Karimun, Aurarakyat.com – Bayi perempuan yang diduga dibuang oleh Orang Tak Kenal (OTK) di rumah warga Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral saat ini dalam pengawasan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karimun.
Dari informasi yang diterima, sebanyak 20 orang tua telah masuk daftar list adopsi bayi tersebut dan akan diusulkan ke Provinsi guna dikeluarkan rekomendasi hak adopsi.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial di Dinas Sosial Kabupaten Karimun, Pandawa Putera Abidin mengatakan saat ini kasus itu masih dalam penanganan pihak Polres Karimun. Sedangkan proses adopsi dilakukan mengikuti aturan yang berlaku. Dimana aturan pengangkatan anak atau adopsi telah diatur Dinsos Provinsi dan Dinsos Kabupaten/Kota.
“Nanti tahapannya ada pemeriksaan secara psikologi kepada para calon orang tua asuh, nah baru akan ditentukan siapa yang layak mengadopsi,” sebutnya, Senin (27/5/2024).