Karimun, Aurarakyat.com – Unit Reskrim Polsek Meral, Polres Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) berhasil meringkus pelaku penjambretan di kawasan Batu Lipai, Kelurahan Baran Timur.
Pelaku yang diketahui berinisial Z (28) ini melakukan aksi penjambretan itu pada saat siang hari sekitar pukul 11.50 WIB.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus menyebutkan kejadian itu berawal ketika korban hendak menunaikan ibadah salat Dzuhur di surau. Saat itu tiba-tiba pelaku masuk dan merampas handphone serta tas milik korban.
Lanjutnya lagi, pelaku kemudian menodong korban dengan menggunakan senjata tajam dan mengancam hendak membunuh korban apabila melawan.
“Setelah merampas barang korban, pelaku ini sempat mengancam dengan mengatakan “sini tas kau, lepaskan nanti ku bunuh kau”. Karena mendapat ancaman itu korban terpaksa merelakan barangnya dibawa lari,” terangnya, Rabu (22/5/2024).