Karimun, Aurarakyat.com – Pendaftaran pasangan calon perseorangan atau independen di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karimun tahun 2024 secara resmi ditutup. M
Tenggang waktu yang diberikan oleh KPU Karimun dari tanggal 8 hingga 12 Mei kemarin ternyata menimbulkan spekulasi yang beragam, terkhusus bagi para calon atau pendaftar.
Politikus senior dari Partai Golongan Karya (Golkar) Karimun Muhammad Yusuf sirat (MYS) mengaku kewalahan untuk melengkapi persyaratan dengan rentang waktu yang singkat.
“Ini tidak mungkin terkejar, sedangkan KPU mengundang sosialisasi tanggal 8 Mei lalu. Aturan yang dibuat KPU terkesan mempersulit calon yang ingin maju, jika aturan tetap seperti ini dapat dipastikan saya tidak bisa maju jalur Independen,” kata, Selasa (14/5/2024).