JPU Ajukan Banding Atas Putusan Dedi CS Kasus Narkoba

oleh -

Karimun, Aurarakyat.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karimun, Kepulauan Riau mengajukan upaya hukum banding atas putusan penjara terhadap empat terdakwa narkotika jenis sabu seberat 1,9 kilogram yang menyeret nama anak Wakil Bupati (Wabup) Karimun berinisial DA dan ketiga rekan atau cs-nya yakni MR, FA dan PN.

Dari amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, salah satu terdakwa berinisial FA divonis dengan hukuman 13 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.

Sedangkan, anak Wabup Karimun DA divonis hukuman penjara 17 tahun 8 bulan serta denda Rp10 miliar. Lalu, terdakwa PN dan MR divonis dengan hukuman penjara 16 tahun 8 bulan serta denda Rp10 miliar.

No More Posts Available.

No more pages to load.