Karimun, Aurarakyat.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau akhirnya memutuskan perkara sindikat peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,9 kilogram.
Diketahui kasus narkotika tersebut menyeret nama anak Wakil Bupati Karimun berinisial DA bersama tiga rekan atau cs-nya yakni MR, FA dan PN.
Dari amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim, salah satu terdakwa berinisial FA divonis dengan hukuman 13 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.
Sedangkan, anak Wabup Karimun DA divonis hukuman penjara 17 tahun 8 bulan serta denda Rp10 miliar. Lalu, terdakwa PN dan MR divonis dengan hukuman penjara 16 tahun 8 bulan serta denda Rp10 miliar.
“Para terdakwa sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karimun. Untuk vonis atau hukumannya beragam dari 13 tahun hingga 17 tahun penjara,” ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Rezi Dharmawan, Kamis (2/5/2024).