Calon Independen, Harus Ada 10 Persen Dukungan Dari Jumlah DPT

oleh -

Karimun, Aurarakyat.com – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau tahun 2024 sudah dimulai. Sesuai jadwal, pada bulan Mei 2024 mendatang tahapan Pilkada akan memasuki pengumuman untuk pendaftaran pasangan calon perseorangan atau Independen.

Ketua KPU Karimun, Mardanus menjelaskan paslon perseorangan atau Independen wajib mengantongi dukungan 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Karimun.

“Untuk pengumuman pendaftaran calon perseorangan atau jalur Independen Pilkada Karimun dibuka pada tanggal 5 Mei 2024,” jelasnya, Rabu (24/4/2024).

No More Posts Available.

No more pages to load.