Karimun, Aurarakyat.com – Salah satu personel Kepolisian di Polres Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) berinisial Brigadir Polisi (Brigpol) AM dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
PTDH kepada Brigpol AM itu digelar melalui upacara pemberhentian yang dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, Kamis (28/3/2024) pagi.
Diketahui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) digelar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Nomor : KEP/112/III/2024, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan PTDH yang diberikan kepada Brigpol AM dikarenakan ia terbukti meninggalkan dinas atau desersi dalam pelaksanaan tugas.