Karimun, Aurarakyat.com – Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau melalui Dinas Pariwisita (Dispar) menerbitkan surat edaran terkait aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 2024.
Dalam surat edaran itu disebutkan terkait jadwal pengoperasian yang ditujukan bagi pelaku usaha arena permainan, diskotik, pub, bar, karoke hingga SPA.
Kabid Destinasi Wisata Dinas Pariwisata Karimun, Benny Yudistira mengatakan, aturan buka tutup atau pengoperasian THM selama bulan Ramadan dan Idul Fitri masih sesuai dengan Perda tahun silam.
Kata dia, THM tidak diperbolehkan buka pada tanggal 11, 12 dan 13 Maret 2024 tepatnya pada awal bulan Ramadan.
Lalu, pada pertengahan Ramadan yakni tanggal 27, 28 dan 29 Maret 2024 serta sebelum dan sesudah Idul Fitri pada tanggal 9, 10 dan 11 April mendatang.
“Aturan pengoperasian THM masih sama dengan tahun lalu. Namun, untuk usaha panti pijat dilarang beroperasi selama satu bulan penuh selama Ramadan dan untuk usaha gelanggang permainan (gelper) dilarang beroperasi dari pukul 17.00 WIB hingga 09.00 WIB,” terangnya, Sabtu (9/3/2024).