Karimun, Aurarakyat.com – Dua orang pria berinisial AK (38) dan R (27) tak berkutik saat dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun, Kepulauan Riau.
Kedua pelaku yang berstatus sebagai karyawan PT Karimun Granite (KG) ini nekat melakukan pencurian gulungan kabel tembaga di perusahaan tersebut.
Wakapolres Karimun, Kompol Herie Pramono mengatakan aksi pencurian itu terbongkar setelah Kepala Teknik Tambang (KTT) PT KG melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
Kata Herie, berdasarkan laporan dan petunjuk yang ditemui pihaknya di lokasi mengarahkan kepada kedua pelaku AK dan R.
“Barang curian ini berupa gulungan kabel tembaga yang berada di Crusher Plan D dan di samping Mushola PT KG. Kedua pelaku ini adalah karyawan di perusahaan tambang itu,” ungkap Kompol Herie, Rabu (6/3/2024).