Karimun, Aurarakyat.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 08 Kelurahan Meral Kota, Kecamatan Meral, Minggu (18/2/2024).
Proses pemungutan suara ulang tersebut terlihat dikawal ketat oleh KPU, Bawaslu hingga aparat penegak hukum TNI-Polri. PSU pada TPS 08 Kelurahan Meral Kota dilakukan setelah ditemukannya pemilih tidak terdaftar yang ikut mencoblos atau memberikan hak suaranya di TPS tersebut pada 14 Februari 2024 lalu.
“PSU ini rekomendasi dari Bawaslu untuk KPU, karena kemarin ada pemilih dari luar yang dikasi memilih disini, yaitu KTP dari Jawa dan Batam,” ujar Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Meral, Supian.