Karimun, Aurarakyat.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menyebutkan terdapat satu TPS di Karimun yang berpotensi akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ketua Bawaslu Karimun, Iskandar mengatakan dari beberapa persoalan yang diterimanya, salah satu TPS yaitu TPS 08 Kelurahan Meral Kota akan dilakukan PSU. Rekomendasi PSU pada TPS 08 Kelurahan Meral Kota dikarenakan adanya lebih dari satu pemilih yang tidak memiliki KTP-el/Suket dan tidak terdaftar di DPT atau DPTB memberikan suara di TPS tersebut.
“Iya benar, berdasarkan laporan yang kami terima TPS 08 akan melakukan PSU,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (16/2/2024).