Karimun, Aurarakyat.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beserta Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau melakukan penenertiban baliho atau spanduk peserta Pemilu 2024, Minggu (11/2/2024).
Ketua Bawaslu Karimun, Iskandar menyebutkan penertiban baliho atau spanduk tersebut dilakukan lantaran telah memasuki masa tenang Pemilu.
Penertiban spanduk ini menyisir di beberapa titik atau lokasi seperti kawasan Coastal Area dan ruas jalan protokol di Kabupaten Karimun.
“Sesuai aturan yang berlaku, tiga hari sebelum menuju pelaksanaan Pemilu atau memasuki hari tenang, maka APK atau spanduk wajib diturunkan,” ucapnya.