Karimun, Aurarakyat.com – Dua orang pria berinisial YM (43) dan A (43) diringkus jajaran Satreskrim Polres Karimun atas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau eksploitasi seksual terhadap anak dibawah umur berinisial TA (16).
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan kedua pria itu ditangkap pada 28 Januari 2024 di kawasan Puakang, Kelurahan Sungai Lakam, Kecamatan Karimun. Berawal dari kecurigaan petugas patroli yang melihat pelaku YM dan korban TA diduga baru pulang dari salah satu hotel dengan berpakaian tidak sopan.
“Pelaku YM berperan mendapatkan pesanan dari pelaku A untuk menyediakan jasa layanan seksual. Lalu, YM menghubungi dan membujuk korban TA agar bersedia memberikan layanan seksualnya,” jelasnya.