Karimun, Aurarakyat.com – Polres Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (31/1/2024) pagi.
Pemusnahan narkotika jenis sabu itu juga disejalankan dengan pemusnahan ratusan pil ekstasi dan happy five. Barang bukti dari sejumlah perkara tersebut dimusnahkan dengan cara direbus serta diblender hingga hancur, lalu dibuang ke septick tank.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan, pemusnahan ini dilakukan setelah adanya putusan dari pengadilan. Dimana, jumlah barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu seberat 2.130,78 gram, pil ekstasi sejumlah 386 butir dan 458 butir happy five.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan pengungkapan tiga perkara sejak awal Januari 2024 lalu,” katanya.